Kasus selebritis yang satu ini membuat heboh seluruh insan penikmat hiburan. kenapa tidak? seoarang artis tercantik,Luna Maya melakukan hujatan kepada awak media di salah satu situs jejaring sosial. ia mengatakan jika infotainment lebih rendah dari pada pelacur. Ini kali keduanya ia mengamuk kepada pencari berita. Kata-kata yang tidak pantas itu tidak seharusnya ia uangkapkan melalui internet. Karena akan dibaca seluruh masyarakat Indonesia.
Inilah kalimat cacian Luna untuk infotainment:
"Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??"
"Infotement derajatnya lebh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!"
Diduga, peristiwa ini dipicu saat Luna menghadiri acara gala Premier film "Sang Pemimpi" di EX Plaza tadi malam, 15 Desember. Di acara itu Luna terlihat tengah menggendong Alea, anak kandung Ariel.
Melihat adegan itu, tak heran jika para awak infotainment langsung mengejar Luna untuk dimintai wawancara. Merasa terganggu dan tidak nyaman, Luna spontan menghujat infotainment via Twitter-nya.
Karena kasus penghinaan ini, luna akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Wartawan Indonesia. Tak main-main luna akan terjerat empat pasal.
Kita mau melakukan pembelajaran untuk bisa menghargai profesi,” ujar R Priyo Wibowo, perwakilan Komunitas Wartawan Infotainment, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12) kemarin.
Pembelajaran yang dimaksud Priyo adalah dengan melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Priyo melaporkan dengan namanya, atas nama Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya.
Sebagai bahan bukti, dalam laporannya, Priyo menyertakan bukti hard copy twitter Luna Maya dan sebuah rekaman. Rekaman itu berisi gambar ketika Luna menggendong Alea dan diserbu kamera milik pekerja infotainmen, di EX, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/12) lalu.
Pastinya pelaporan terhadap Luna ke polisi disertakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal itu menyangkut pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Readmore /*
Kasus selebritis yang satu ini membuat heboh seluruh insan penikmat hiburan. kenapa tidak? seoarang artis tercantik,Luna Maya melakukan hujatan kepada awak media di salah satu situs jejaring sosial. ia mengatakan jika infotainment lebih rendah dari pada pelacur. Ini kali keduanya ia mengamuk kepada pencari berita. Kata-kata yang tidak pantas itu tidak seharusnya ia uangkapkan melalui internet. Karena akan dibaca seluruh masyarakat Indonesia.
Inilah kalimat cacian Luna untuk infotainment:
"Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??"
"Infotement derajatnya lebh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!"
Diduga, peristiwa ini dipicu saat Luna menghadiri acara gala Premier film "Sang Pemimpi" di EX Plaza tadi malam, 15 Desember. Di acara itu Luna terlihat tengah menggendong Alea, anak kandung Ariel.
Melihat adegan itu, tak heran jika para awak infotainment langsung mengejar Luna untuk dimintai wawancara. Merasa terganggu dan tidak nyaman, Luna spontan menghujat infotainment via Twitter-nya.
Karena kasus penghinaan ini, luna akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Wartawan Indonesia. Tak main-main luna akan terjerat empat pasal.
Kita mau melakukan pembelajaran untuk bisa menghargai profesi,” ujar R Priyo Wibowo, perwakilan Komunitas Wartawan Infotainment, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12) kemarin.
Pembelajaran yang dimaksud Priyo adalah dengan melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Priyo melaporkan dengan namanya, atas nama Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya.
Sebagai bahan bukti, dalam laporannya, Priyo menyertakan bukti hard copy twitter Luna Maya dan sebuah rekaman. Rekaman itu berisi gambar ketika Luna menggendong Alea dan diserbu kamera milik pekerja infotainmen, di EX, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/12) lalu.
Pastinya pelaporan terhadap Luna ke polisi disertakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal itu menyangkut pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.*/
0 comments:
Post a Comment